WELCOME TO MY STORY

u can see my story n share here about anything^^
Jangan berdo'a agar Tuhan menjauhkanmu dari masalah
Tapi berdo'alah agar Tuhan menguatkan hatimu untuk melalui masalah itu [!!]
"La Takhaf wa La Tahzan innallaha Ma'an"
Artinya: Jangan takut dan jangan bersedih, sesungguhnya Allah terus menerus mendampingi kita semua
Aku tidak mengatakan diriku adalah seorang ahli 'ilm (karena memang aku bukanlah ahlu 'ilmu
melainkan hanya penuntut 'ilmu), aku cuma ingin menunaikan perintah " balighul anni :)

Minggu, 26 Mei 2013

Perbandingan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian


Nama                           : Imam Candra
Nim                             : 07101001020
Fakultas                       : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan                        : Administrasi Negara
Mata Kuliah                : Perbandingan Administrasi negara
Dosen Pnegasuh          : Drs. Eko Budi Widjayanto, M.Si
No
Aspek yang dibandingkan
UU no. 8 Tahun 1974 (Orde Baru)
UU no. 43 Tahun 1999(Reformasi)
1
Ketentuan Umum Bab 1
Pada Undang-Undang Nomor  8 Tahun  1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian terdapat ketentuan mengenai definisi Pegawai Negeri, Pejabat yang berwenang, Jabatan Negeri, Atasan yang berwenang, Pejabat yang berwajib.
selain terdapat definisi Pegawai Negeri, Pejabat yang berwenang, Jabatan Negeri, Pejabat yang berwajib juga terdapat perubahan yang mengatur mengenai pejabat negara, jabatan negeri, jabatan karier,jabatan organik, manajemen pegawai negeri sipil dan tidak terdapat definisi atasan yang berwenang.
2
Komposisi Pegawai Negeri dan Pegawai Negeri Sipil





a.  Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor  8 Tahun  1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian,  ketentuan pegawai negeri meliputi: Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

b. Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 2 ayat (2)Undang-Undang Nomor  8 Tahun  1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian terdiri dari :  a. Pegawai Negeri Sipil Pusat; b. Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan c. Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
a.  yang merupakan Pegawai negeri antara lain: Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia. hal itu pengaruh adanya pemisahan  Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi TNI dan POLRI.
b.Pegawai Negeri Sipil hanya terdiri dari: Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, namun dalam undang-undang ini Di samping Pegawai Negeri sebagainiana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.
3
Netralitas Pegawai Negeri

Pegawai Negeri menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor  8 Tahun  1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. dimana dalam undang-undang ini Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri, Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
4
Kewajiban Pegawai Negeri

 PegawaiNegeri berkewajiban berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah. Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.
Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5
Hak Pegawai Negeri
 Setiap Pegawai Negeri menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya
Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya. Gaji yang diterima oleh Pegawai Negei harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya. Dalam perubahan undang-undang ini adanya persayaratan peningkatan produktivitas Pegawai Negeri dalam perolehan gaji.
6
Pegawai Negeri Yang Menjadi Pejabat Negara
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Seorang Pegawai Negara yang diangkat menjadi Pejabat Negara, di bebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
Sedangkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, mengklasifikasikan Pejabat Negara secara spesifik  terdiri dari atas :
a.       Presiden dan Wakil Presiden;
b.      Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.       Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan;
d.      Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e.       Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f.       Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g.      Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
h.      Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i.        Gubernur dan Wakil Gubernur;
j.        Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
k.      Pejabat Negara lainnya yang ditcnttikan oleh Undang- undang
Yang mana Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya Selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu tidak perlu diberhentikan dari jabatan organiknya, setelah selesai menjalankan tugasnya dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya.
7
Pembinaan pegawai negeri sipil
a.  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pada Bab III mengatur mengenai ketentuan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, yang tujuan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Pasal 12 diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pembinaan ini dilaksanakan berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja.







b.  Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa Kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh berada di tangan Presiden.
a. Sedangkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, yang sebelumnya Bab III mengenai pembinaan pegawai negeri sipil diubah menjadi manajemen pegawai negeri sipil. Yang tujuan Manajemen Pegawai Negeri Sipil tersebut sebagaimana Pasal 12 diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna. Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan tersebut diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pasa sistem prestasi kerja.

b. Sedangkan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999,  Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum. Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil, berada pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.Untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijaksanaan dan memberikan pertimbangan tertentu, dibentuk Komisi Kepegawaian Negara yang yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Komisi Kepegawaian Negara terdiri dari 2 (dua) Anggota Tetap yang berkedudukan sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi, serta 3 (tiga) Anggota Tidak Tetap yang kesemuanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Ketua dan Sekretaris Komisi Kepegawaian Negara  secara ex officio menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara. Komisi Kepegawaian Negara mengadakan sidang sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan.
8
Formasi negeri sipil
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi. Formasi tersebut ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.

9
mengenai kesempatan yang sama menjadi PNS
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa Setiap Warga Negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 bahwa Setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. setelah diamati maka terdapat perubahan redaksional pada bunyi kedua pasal tersebut, yang sebenranya inti dari kedua pasal tersebut ialah sama.

10
Adanya Penambahan Pasal 16 A antara Pasal 16 dan Pasal 17


Antara Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang 43 Tahun 1999 , ada sisipan Pasal 16 A dimana  pada pasal tersebut terdapat 2 ayat bahwa  Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan Nasional. Persyaratan, tata cara, dan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
11
Perubahan Ketentuan Pasal 17

Sebelumnya pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 terdapat  2 ayat,
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 terdapat 3 ayat yang pada pokoknya berbunyi  Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu; Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal. Pada ketentuan tersebut menitikberatkan pada prinsip profesionalisme dalam pengangkatan pegawai negeri sipil.
12
Ketentuan Pasal 19 dihapus
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian berbunyi:
Pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat-syarat obyektip lainnya..

Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tidak diuarakan secara jelas mengapa pasal 19 tersebut dihapus.

13
Perubahan Ketentuan Pasal 20 mengenai pertimbanagn kenaikan pangkat
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian berbunyi:
Untuk lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan diadakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan.
(pertimbangan kenaikan pangkat berdasarkan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan).
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 berbunyi:
 Untuk lebih menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
(pertimbangan kenaikan pangkat berdasarkan penilain prestasi kerja)

14
Mengenai perpindahan  jabatan
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyebutkan Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan dan atau perpindahan wilayah kerja.
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 menyebutkan Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan/atau wilayah kerja. Apabila dicermati maka perubahan bunyi pasal tersebut tidak signifikan, hanya redaksional kalimat yang diubah dan itu pun tidak mengubah makna dalam pasal tersebut.


15
Mengenai kesejahteraan pegawai negeri sipil
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyebutkan:
Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil; Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya pada waktu sakit atau melahirkan, berhak memperoleh bantuan perawatan kesehatan ;Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan.

Pasal 31 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil ;Usaha kesejahteraan, meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putra putri Pegawai Negeri Sipil ;Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan, Pegawai Negeri Sipil wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya ;Untuk penyelenggaraan program pensiun dan penyelenggaraan asuransi kesehatan, Pemerintah menanggung subsidi dan iuran. (program kesejahteraan pegawai negeri sipil pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ialah lebih memadai karena terdapat program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putra putri Pegawai Negeri Sipil yang pembayarannya dilakukan tiap bulan, disamping program asuransi kesehatan dan kematian sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974).
16
Mengenai penyelenggaraan pembinaan pegawai
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 hanya menyebutkan bahwa Untuk menjamin kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil, dibentuk badan yang membantu Presiden dalam mengatur dan menyelenggarakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil.Apabila dicermati maka pada pasal tersebut tidak jelas badan yang dimaksud dan tugas serta fungsinya badan yang membantu presiden dalam manajemen pegawai negeri sipil.

Pada perubahan Pasal 34 Undang-Undang Nomor  43 Tahun 1999 lebih tegas mengatur  bahwa tugas manajemen Pegawai Negeri Sipil dibentuk Badan Kepegawaian Negara yang mencakup administrasi kepegawaian, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan den pemeliharaan informasi kepegawaian, mendukung perumusan kebijaksanaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
17
Adanya sisipan Pasal 34 A diantara Pasal 34 dan 35

Pasal 34 A
(1)   Untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah.
(2)   Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perangkat Daerah dibentuk oleh Kepala Daerah”.
Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 mengatur pembentukan Badan Kepegawaian Daerah yang bertugas melakukan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang mana pada undang-undang sebelumnya semua pembinaan pegawai negeri sipil dipegang oleh Pemerintah Pusat.
18
Perubahan Ketentuan Pasal 35


Pasal 35
(1)   Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
(2)   Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
(3)   Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
            Sebenarnya Pasal 35  pada Undang-Undang Nomor  43 Tahun 1999 lebih menekankan bahwa Pegawai Negeri Sipil golongan tertentu yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan upaya banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.sedangkan pada undang-undang sebelumnya tidak mengatur ketentuan mengenai upaya banding administratif.
19
Perubahan Judul Bab IV dan Ketentuan Pasal 37

Judul Bab IV Undang-Undang Nomor8 Tahun 1974 ialah Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pada Judul Bab IV Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ialah Manajemen anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu terjadi karena implikasi adanya pemisahan ABRI menjadi TNI dan POLRI. Sehingga terdapat perubahan istilah ABRI kemudian berimplikasi pula pada bunyi pasal 37 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yaitu:
Pasal 37
Manajemen Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, masing-masing diatur dengan Undang-undang tersendiri.

                Perbandingan Sistem politik dan kinerja birokrasi pada masa Orde Baru dan masa reformasi di Indonesia.
Masa Orde Baru
Masa Reformasi
Sistem Politik
Tertutup dan Otoriter, Sistem Patron-Client sangat kentara.
Terbuka dan Demokratis, banyak aspirasi yang muncul dari masyarakat.
Kinerja Birokrasi
Administrasi yang sangat terbelit-belit, proses administrasi yang lama, tunduk dari satu perintah (komando)
Administrasi masih terbelit-belit, proses administrasi sedikit cepat, terdapat pungutan liar dari aparatur, sudah adanya tata tertib yang mengatur birokrat.
Transparansi
Sangat buruk, karena badan pengawas tunduk kepada Presiden.
Lebih baik, karena dibuat lembaga yang khusus untuk mengawasi badan transparansi.
Akuntabilitas
Sangat buruk, karena tanggungjawab langsung dengan Presiden, tanpa tanggungjawab kepada masyarakat.
Lebih baik, karena tidak hanya bertanggungjawab kepada presiden saja, tetapi tanggungjawab kepada masyarakat melalui media massa.
Efisiensi Kinerja
Inefisien terlihat dengan jelas, dan belum mampu untuk ditekan, karena partisipasi publik sama sekali belum ada, atau bisa dibilang keotoriteran soeharto menutup akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi
Kinerja belum terlalu efisien namun sedikit demi sedikit mampu ditekan, karena partisipasi publik sudah mulai terlihat, tetapi kelambanan dan kebocoran dalam anggaran pemerintah masih ada
Partisipasi Publik
Tidak ada, karena keharusan seseorang untuk mengikuti partai dari presiden yang berkuasa, selain itu pemaksaan terhadap masyarakat untuk memilih partai tertentu menyebabkan kebebasan berpartisipasi menjadi pudar.
Ada, terbukti dengan mulai banyaknya parpol, serta sudah tidak ada pengekangan yang mengharuskan masyakarat untuk memilih partai tersebut.

PERBANDINGAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA PEMERINTAHAN DAERAH PADA ZAMAN ORDE BARU DAN REFORMASI Mengacu Pada UU No 5 Tahun 1974 dan UU No 32 tahun 2002


 Nama               : Habibah Juniarti
NIM                : 07101001031
Fakultas           : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan            : Administrasi Negara
Mata Kuliah    : Perbandingan Sistem Negara
Dosen              : Drs. Eko Budi Widjayanto M.Si

Pengertian Perbandingan
Dalam bagian ini, ada tiga pengertian yang perlu diketahui. Pertama adalah pengertian perbandingan yaitu perbuatan mensejajarkan sesuatu atau beberapa objek dengan alat pembanding. Dari perbandingan ini dapat diperoleh persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dari objek atau objek-objek tadi dengan alat pembandingnya atau dari objek yang satu dengan objek yang lainnya.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Seiring berkembangnya zaman system pemerintahan daerah pun mulai mengalami perubahan dari era orde baru, era reformasi hingga sekarang. Baik pada Undang-Undang, Pengertian-pengertian, Pemilihan anggota DPRD, Pelaksanaan Otonomi Daerah serta Ketetapan Peraturan Daerah.
Sesuai dalam UU No. 32 Tahun 2004, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur,  Bupati, dan Walikota  masing - masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah  Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Pemerintah daerah memperoleh pelimpahan wewenang pemerintahan umum dari pusat.
Perbandingan Sistem Administrasi Pemerintahan Daerah pada Orde Baru, Reformasi dan Reformasi Ke-2

Istilah
Orde Baru
Reformasi
Reformasi Ke-2
UU
UU No. 5/1974
UU No.22/1999
UU No.32/2004
Pemerintah Pusat
Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta pembantu-pembantunya
Perangkat NKRI yang terdiri dari presiden beserta para menteri menurut asas desentralisasi
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
Desentralisasi
Penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada pejabat- pejabatnya di daerah
Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah
Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal wilayah tertentu
Tugas pembantuan
Tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah atau pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupatean/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupatean/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
Otonomi daerah
Hak, wewenang dan kewajiban dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Daerah otonom
Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam NKRI
Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintaha dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam NKRI
Wilayah admininstrasi
Lingkungan kerja perangkat Pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah
Wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah
Kelurahan
Wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan
Pemerintah daerah
Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah
Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemda
Pemerintahan daerah
Dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah dibentuk Sekretariat Daerah dan Dinas - Dinas Daerah
Penyelenggaraan Pemda otonom oleh Pemda dan DPRD dan/ atau daerah kota di bawah kecamatan
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem prinsip NKRI
Desa
Kesatuan wilayah masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur menurut asas desentralisasi
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemilihan anggota DPRD
Dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum.
Dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam Undang-undang Nomor  5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak,
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menekankan bahwa Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
Ketetapan Peraturan Daerah
Peraturan Daerah ditetapkan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Perda  ditetapkan  oleh   kepala  daerah  setelah   mendapat persetujuan bersama DPRD.

Kerangka Penulisan Karya Ilmiah Dalam Bentuk Jurnal

Jurnal merupakan salah satu bentuk tulisan yang berisi hasil dari sebuah penelitian ilmiah. Penulisan Jurnal harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh penerbit Jurnal yang sudah terakreditasi. Pada tulisan ini, saya memberikan gambaran secara umum mengenai kerangka penulisan sebuah Jurnal.
Secara umum, sebuah Jurnal terdiri dari:

I.    JUDUL
Judul Jurnal harus informatif mengenai penelitian yang dilakukan.

II.   ABSTRAK
Abstrak merupakan miniatur dari isi Jurnal secara keseluruhan. Pada umumnya hanya terdiri dari satu paragraf dengan satu spasi dan tidak lebih dari 200 kata. Informasi yang perlu ditulis dalam abstrak meliputi tinjauan singkat permasalahan penelitian, tujuan penelitian, metodologi penelitian serta temuan penelitian. Jangan lupa menambahkan kata kunci pada bagian akhir dari Abstrak.

III.  PENDAHULUAN
Bagian Pendahuluan pada umumnya berisi latar belakang penelitian, permasalahan, pemecahan masalah, serta tujuan penelitian. Dalam menguraikan permasalahan dan pemecahan masalah juga dijelaskan landasan teori secara singkat yang mendasari pemikiran penulis. Landasan teori yang digunakan harus berasal dari hasil penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan permasalahan dan telah diterbitkan dalam jurnal terakreditasi.

IV.  METODE PENELITIAN
Bagian Metode Penelitian menguraikan secara singkat mengenai rancangan penelitian (model penelitian), populasi, teknik sampling, instrumen penelitian serta pengolah data yang akan dilakukan. Jangan lupa untuk mencantumkan sumber rujukan yang digunakan pada setiap metode yang digunakan.

V.   PEMBAHASAN
Bagian Pembahasan berisi uraian mengenai hasil pengolahan data serta temuan yang didapatkan baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Biasanya hasil pengolahan data disajikan dalam bentuk tabel atau grafik. Temuan penelitian harus menjawab tujuan penelitian yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar dalam membuat simpulan dan saran

VI.  SIMPULAN
Simpulan merupakan jawaban singkat dari masalah penelitian. Saran dibuat berdasarkan simpulan dan sebaiknya mengacu pada tindakan praktis atau berupa usulan untuk pengembangan penelitian selanjutnya.

VII. DAFTAR PUSTAKA
Daftar Pustaka berisi semua rujukan atau referensi yang digunakan penulis pada seluruh isi jurnal. Cara menuliskan Daftar Pustaka biasanya mengikuti aturan dari penerbit jurnal. Tidak diperkenankan menggunakan rujukan atau referensi yang tidak dapat menjamin otoritas keilmuannya.



Semoga bermanfaat, khususnya untuk saya pribadi.

Rabu, 10 April 2013

turki, wanna go there #someday ^^


Republik Turki (bahasa Turki: Türkiye Cumhuriyeti) disebut Türkiye (bahasa Turki:Türkiye) adalah sebuah negara besar di kawasan Eurasia. Wilayahnya terbentang dari Semenanjung Anatolia di Asia Barat Daya dan daerah Balkan di Eropa Tenggara. Turki berbatasan dengan Laut Hitam di sebelah utara; Bulgaria di sebelah barat laut; Yunanidan Laut Aegea di sebelah barat; Georgia di timur laut; Armenia, Azerbaijan, dan Iran di sebelah timur; dan Irak dan Suriah di tenggara; dan Laut Mediterania di sebelah selatan.Laut Marmara yang merupakan bagian dari Turki digunakan untuk menandai batas wilayah Eropa dan Asia, sehingga Turki dikenal sebagai negara transkontinental.
Bangsa Turki mulai bermigrasi ke daerah yang dinamakan Turki pada abad ke-11. Proses migrasi ini semakin dipercepat setelah kemenangan Seljuk melawan Kekaisaran Bizantium pada pertempuran Manzikert. Beberapa Beylik (Emirat Turki) dan Kesultanan Seljuk Rûm memerintah Anatolia sampai dengan invasi Kekaisaran Mongol. Mulai abad ke-13, beylik-beylik Ottoman menyatukan Anatolia dan membentuk kekaisaran yang daerahnya merambah kebanyakan Eropa Tenggara, Asia Barat, dan Afrika Utara. Setelah Kekaisaran Utsmaniyah runtuh setelah kalah pada Perang Dunia I, sebagian wilayahnya diduduki oleh para Sekutu yang memenangi PD I. Mustafa Kemal Atatürkkemudian mengorganisasikan gerakan perlawanan melawan Sekutu. Pada tahun 1923, gerakan perlawanan ini berhasil mendirikan Republik Turki Modern dengan Atatürk menjabat sebagai presiden pertamanya.
Ibu kota Turki berada di Ankara namun kota terpenting dan terbesar adalah Istanbul. Disebabkan oleh lokasinya yang strategis di persilangan dua benua, budaya Turkimerupakan campuran budaya Timur dan Barat yang unik yang sering diperkenalkan sebagai jembatan antara dua buah peradaban. Dengan adanya kawasan yang kuat dari Adriatik ke Tiongkok dalam jalur tanah di antara Rusia dan India, Turki telah memperoleh kepentingan strategis yang semakin tumbuh.
Turki adalah sebuah republik konstitusional yang demokratis, sekuler, dan bersatu. Turki telah berangsur-angsur bergabung dengan Barat sementara di saat yang sama menjalin hubungan dengan dunia Timur. Negara ini merupakan salah satu anggota pendiri PBB , Org dan NATO sejak tahun 1952. Sejak tahun 2005, Turki adalah satu-satunya negara Islam pertama yang berunding menyertai Uni Eropa, setelah merupakan anggota koalisi sejak tahun 1963.  Turki juga merupakan anggota negara industri G20 yang mempertemukan 20 buah ekonomiyang terbesar di dunia.

MUHAMMAD AL-FATIH SANG PENAKLUK KONSTANTINOPEL 1453


MUHAMMAD AL-FATIH SANG PENAKLUK KONSTANTINOPEL 1453

 Kalau ada sosok yang ditunggu-tunggu kedatangannya sepanjang sejarah Islam, dimana setiap orang ingin menjadi sosok itu, maka dia adalah sang penakluk Konstantinopel. Bahkan para shahabat Nabi sendiri pun berebutan ingin menjadi orang yang diceritakan Nabi SAW dalam sabdanya.
Betapa tidak, beliau SAW memang betul-betul memuji sosok itu. Sampai beliau SAW bilang dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa sebaik-baik panglima adalah panglima tersebut, dan sebaik-baik pasukan adalah pasukan yang dipimpinnya.
Siapa yang tidak ingin menjadi orang yang telah dipuji oleh Rasulullah SAW. Dan siapa yang tidak ingin menjadi penakluk Romawi. Di zaman itu, bisa menaklukkan Romawi tentunya sebuah prestasi besar. Sebab Romawi adalah kerajaan besar di Eropa yang sangat berpengaruh. Uang dinar (emas) yang digunakan oleh bangsa Arab, umumnya buatan Romawi. Romawi juga pernah mengalahkan kerajaan besar Persia.
Bahkan salah satu surat dalam Al-Quran bernama Ruum (Bangsa Romawi), yaitu surat nomor 30, yang menggambarkan bahwa Romawi yang nota bene beragama Masehi itu akan berhasil mengalahkan Persia yang Majusi (penyembah api). Dan digambarkan dalam ayat itu bahwa saat mendengar kemenangan bangsa Romawi itu, para shahabat nabi yang disebut sebagai orang-orang beriman akan ikut berbahagia.
Lalu menjadi tantangan tersendiri untuk dapat mengislamkan Romawi. Bahkan Rasulullah SAW sendiri telah berkirim surat kepada pimpinan tertinggi Romawi, yaitu Kaisar Heraklius yang bertahta di Konstantinopel. Ajakan Nabi SAW kepada Sang Kaisar memang tidak lantas disambut dengan masuk Islam. Kaisar dengan santun memang menolak masuk Islam, namun juga tidak bermusuhan, atau setidaknya tidak mengajak kepada peperangan.
Dan beliau SAW sendiri yang mengatakan bahwa dari dua kota besar Romawi, Konstantinopel adalah kota yang pertama kali akan jatuh ke tangan umat Islam.
Abdullah bin Amru bin Al-Ash berkata bahwa ketika kami duduk di sekeliling Rasulullah SAW untuk menulis, tiba-tiba beliau SAW ditanya tentang kota manakah yang akan futuh terlebih dahulu, Konstantinopel atau Roma. Rasulullah SAW menjawab,”Kota Heraklius terlebih dahulu (Konstantinopel)”.
Sayangnya penaklukan kota kebanggaan bangsa Romawi itu nyaris belum pernah ada yang mampu melakukannya. Tidak dari kalangan shahabat, tidak juga dari kalangan tabi`in, tidak juga dari kalangan khilafah Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah.
Di masa shahabat, memang pasukan muslim sudah sangat dekat dengan kota itu, bahkan salah seorang shahabat yang menjadi anggota pasukannya dikuburkan di seberang pantainya, yaitu Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahuanhu. Tetapi tetap saja kota itu belum pernah jatuh ke tangan umat Islam sampai 800 tahun lamanya.
Abu Ayyub Al-Anshari berkata,”Aku mendengar baginda Rasulullah SAW bersabda bahwa ada seorang lelaki shalih akan dikuburkan di bawah tembok tersebut, Dan aku juga ingin mendengar derap tapak kaki kuda yang membawa sebaik-baik raja, yang mana dia akan memimpin sebaik-baik tentara seperti yang telah diisyaratkan oleh baginda”.
Konstantinopel memang sebuah kota yang sangat kuat, dan hanya sosok yang kuat pula yang dapat menaklukkannya. Sepanjang sejarah kota itu menjadi kota pusat peradaban barat, dan memang tidak pernah ada satu pun lawan yang mampu menembus benteng pertahanannya. Benteng Bosporus memang terlalu tinggi temboknya, terlalu tebal dindingnya. Bahkan benteng itu dikelilingi oleh laut yang membuat musuh yang ingin menerobos akan frustasi.
Namun akhirnya benteng itu jebol juga, dan kota Konstantinopel menyerah. Pahlawan muslim yang ditakdirkan menjadi orang yang telah dikabarkan Rasulullah SAW itu adalah Sultan Muhammad Al-Fatih. Al-Fatih adalah gelar untuk beliau yang maknanya Sang Penakluk atau Sang Pembebas. Karena beliau adalah orang yang berhasil membebaskan jantung Eropa ke tangan Islam.

Beliau lahir pada 30 Maret 1432 dan wafat pada 3 Mei 1481. Al-Fatih sejak masih belia telah dididik dengan baik, sehingga telah mempunyai kepakaran dalam bidang ketentaraan, sains, matematika, dan juga ilmu-ilmu keislaman seperti bahasa Arab, ilmu tafsir, hadits, fiqih, ushul fiqih, sastra, dan lainnya. Beliau juga menguasai 6 bahasa saat berumur 21 tahun.
Dari sudut pandang Islam, beliau dikenal sebagai seorang pemimpin yang hebat, pilih tanding, dan tawadhu` setelah Sultan Salahuddin Al-Ayyubi (pahlawan Islam dalam perang Salib) dan Sultan Saifuddin Mahmud Al-Qutuz (pahlawan Islam dalam peperangan di `Ain Al-Jalut melawan tentara Mongol).
Kejayaannya dalam menaklukkan Konstantinopel menyebabkan banyak kawan dan lawan kagum dengan kepimpinannya serta taktik dan strategi peperangannya yang dikatakan mendahului pada zamannya dan juga kaedah pemilihan tenteranya. Ia merupakan anak didik Syekh Syamsuddin yang masih merupakan keturunan Abu Bakar As-Siddiq.
Ia jugalah yang mengganti nama Konstantinopel menjadi Islambol (Islam keseluruhannya). Kini nama tersebut telah diganti oleh Mustafa Kemal Ataturk menjadi Istanbul. Untuk memperingati jasanya, Masjid Al Fatih telah dibangun di sebelah makamnya.
Tentara Sultan Muhammad Al Fatih tidak pernah meninggalkan solat wajib sejak baligh dan separuh dari mereka tidak pernah meninggalkan solat tahajjud sejak baligh. Hanya Sulthan Muhammad Al Fatih saja yang tidak pernah meninggalkan solat wajib, tahajud dan shalat sunnah rawatib sejak baligh hingga saat kematiannya.

Konstantinopel
Istanbul atau yang dulu dikenal sebagai Konstantinopel, adalah salah satu kota termasyhur dunia. Kota ini tercatat dalam tinta emas sejarah Islam khususnya pada masa Kesultanan Utsmaniyah, ketika meluaskan wilayah sekaligus melebarkan pengaruh Islam di banyak negara. Konstantinopel ini didirikan tahun 330 M oleh Maharaja Bizantium yakni Constantine I. Kedudukannya yang strategis, membuatnya punya tempat istimewa ketika umat Islam memulai pertumbuhan di masa Kekaisaran Bizantium.
Setelah proses persiapan yang teliti, akhirnya pasukan Sultan Muhammad Al-Fatih tiba di kota Konstantinopel pada hari Kamis 26 Rabiul Awal 857 H atau 6 April 1453 M. Di hadapan tentaranya, Sulthan Al-Fatih lebih dahulu berkhutbah mengingatkan tentang kelebihan jihad, kepentingan memuliakan niat dan harapan kemenangan di hadapan Allah SWT.
Beliau juga membacakan ayat-ayat Al-Quran mengenainya serta hadis tentang pembukaan kota Konstantinopel. Ini semua memberikan semangat yang tinggi pada bala tentera dan lantas mereka menyambutnya dengan zikir, pujian dan doa kepada Allah.
Sultan Muhammad Al-Fatih pun melancarkan serangan besar-besaran ke benteng Bizantium di sana. Takbir Allahu Akbar, Allahu Akbar! terus membahana di angkasa Konstantinopel seakan-akan meruntuhkan langit kota itu.
Pada 27 Mei 1453, Sultan Muhammad Al-Fatih bersama tentaranya berusaha keras membersihkan diri di hadapan Allah SAW. Mereka memperbanyak shalat, doa, dan dzikir. Hingga tepat jam 1 pagi hari Selasa 20 Jumadil Awal 857 H atau bertepatan dengan tanggal 29 Mei 1453 M, serangan utama dilancarkan. Para mujahidin diperintahkan supaya meninggikan suara takbir kalimah tauhid sambil menyerang kota.
Tentara Utsmaniyyah akhirnya berhasil menembus kota Konstantinopel melalui Pintu Edirne dan mereka mengibarkan bendera Daulah Utsmaniyyah di puncak kota. Kesungguhan dan semangat juang yang tinggi di kalangan tentara Al-Fatih, akhirnya berjaya mengantarkan cita-cita mereka.