No
|
Aspek
yang dibandingkan
|
UU
no. 8 Tahun 1974 (Orde Baru)
|
UU
no. 43 Tahun 1999(Reformasi)
|
1
|
Ketentuan
Umum Bab 1
|
Pada Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian terdapat ketentuan mengenai
definisi Pegawai Negeri, Pejabat yang berwenang, Jabatan Negeri, Atasan yang
berwenang, Pejabat yang berwajib.
|
selain terdapat definisi
Pegawai Negeri, Pejabat yang berwenang, Jabatan Negeri, Pejabat yang berwajib
juga terdapat perubahan yang mengatur mengenai pejabat negara, jabatan
negeri, jabatan karier,jabatan organik, manajemen pegawai negeri sipil dan
tidak terdapat definisi atasan yang berwenang.
|
2
|
Komposisi Pegawai Negeri dan
Pegawai Negeri Sipil
|
a.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, ketentuan pegawai
negeri meliputi: Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
b.
Pegawai Negeri Sipil dalam
Pasal 2 ayat (2)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian terdiri dari : a. Pegawai Negeri Sipil Pusat; b. Pegawai
Negeri Sipil Daerah; dan c. Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
|
a.
yang merupakan Pegawai negeri antara lain:
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota
Kepolisian Republik Indonesia. hal itu pengaruh adanya pemisahan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi TNI dan POLRI.
b.Pegawai Negeri Sipil hanya terdiri dari: Pegawai Negeri Sipil Daerah dan
Pegawai Negeri Sipil Daerah, namun dalam undang-undang ini Di samping Pegawai
Negeri sebagainiana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat
mengangkat pegawai tidak tetap.
|
3
|
Netralitas Pegawai Negeri
|
Pegawai Negeri menurut Pasal 3
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan
penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
Negara, dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
|
berkedudukan sebagai unsur
aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas
negara, pemerintahan, dan pembangunan. dimana dalam undang-undang ini Pegawai
Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta
tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk
menjamin netralitas Pegawai Negeri, Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik.
|
4
|
Kewajiban Pegawai Negeri
|
PegawaiNegeri
berkewajiban berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat
sepenuhnya kepada Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan
penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.
|
Setiap Pegawai Negeri wajib
setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan
Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
|
5
|
Hak Pegawai Negeri
|
Setiap Pegawai Negeri
menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian, berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan
tanggungjawabnya
|
Setiap Pegawai Negeri berhak
memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan
tanggungjawabnya. Gaji yang diterima oleh Pegawai
Negei harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya. Dalam
perubahan undang-undang ini adanya persayaratan peningkatan produktivitas
Pegawai Negeri dalam perolehan gaji.
|
6
|
Pegawai
Negeri Yang Menjadi Pejabat Negara
|
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8
tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Seorang Pegawai Negara yang
diangkat menjadi Pejabat Negara, di bebaskan untuk sementara waktu dari
jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya
sebagai Pegawai Negeri.
|
Sedangkan Pasal 11
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, mengklasifikasikan Pejabat Negara secara
spesifik terdiri dari atas :
a.
Presiden dan
Wakil Presiden;
b.
Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan;
d.
Ketua, Wakil
Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta ketua,
Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e.
Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f.
Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g.
Menteri dan
jabatan yang setingkat Menteri;
h.
Kepala
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta
Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
j.
Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota; dan
k.
Pejabat Negara lainnya yang
ditcnttikan oleh Undang- undang
Yang mana Pegawai Negeri yang diangkat menjadi
Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya Selama menjadi Pejabat
Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. Pegawai Negeri yang
diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu tidak perlu diberhentikan dari
jabatan organiknya, setelah selesai menjalankan tugasnya dapat diangkat
kembali dalam jabatan organiknya.
|
7
|
Pembinaan
pegawai negeri sipil
|
a. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pada Bab III mengatur mengenai ketentuan
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, yang tujuan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana Pasal 12 diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pembinaan ini dilaksanakan berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi
kerja.
b. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa Kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri
Sipil secara menyeluruh berada di tangan Presiden.
|
a. Sedangkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, yang sebelumnya Bab III
mengenai pembinaan pegawai negeri sipil diubah menjadi manajemen pegawai
negeri sipil. Yang tujuan Manajemen Pegawai Negeri Sipil tersebut sebagaimana
Pasal 12 diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna. Untuk mewujudkan
penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan tersebut diperlukan Pegawai
Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan
yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang
dititikberatkan pasa sistem prestasi kerja.
b. Sedangkan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999,
Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil mencakup penetapan norma,
standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya
Pegawai Negeri Sipil, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan,
pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum. Kebijaksanaan manajemen
Pegawai Negeri Sipil, berada pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.Untuk
membantu Presiden dalam merumuskan kebijaksanaan dan memberikan pertimbangan
tertentu, dibentuk Komisi Kepegawaian Negara yang yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden. Komisi Kepegawaian Negara terdiri dari 2 (dua)
Anggota Tetap yang berkedudukan sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi, serta 3
(tiga) Anggota Tidak Tetap yang kesemuanya diangkat dan diberhentikan oleh
presiden. Ketua dan Sekretaris Komisi Kepegawaian Negara secara ex
officio menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian
Negara. Komisi Kepegawaian Negara mengadakan sidang sekurang-kurangnya
sekali dalam satu bulan.
|
8
|
Formasi
negeri sipil
|
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 8
tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Jumlah dan susunan pangkat
Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi untuk jangka
waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
|
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan
ditetapkan dalam formasi. Formasi tersebut ditetapkan untuk jangka waktu
tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
|
9
|
mengenai
kesempatan yang sama menjadi PNS
|
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa Setiap Warga Negara
yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, mempunyai kesempatan yang sama
untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil.
|
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 bahwa Setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. setelah diamati maka terdapat
perubahan redaksional pada bunyi kedua pasal tersebut, yang sebenranya inti dari
kedua pasal tersebut ialah sama.
|
10
|
Adanya Penambahan Pasal 16 A
antara Pasal 16 dan Pasal 17
|
|
Antara Pasal 16 dan Pasal 17
Undang-Undang 43 Tahun 1999 , ada sisipan Pasal 16 A dimana pada pasal
tersebut terdapat 2 ayat bahwa Untuk memperlancar pelaksanaan tugas
umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi
Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang
menunjang kepentingan Nasional. Persyaratan, tata cara, dan pengangkatan
langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil dan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
|
11
|
Perubahan
Ketentuan Pasal 17
|
Sebelumnya pada Pasal 17
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 terdapat 2 ayat,
|
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 terdapat 3 ayat yang pada pokoknya berbunyi Pegawai Negeri
Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu; Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme
sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan
untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis
kelamin, suku, agama, ras, atau golongan. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal. Pada
ketentuan tersebut menitikberatkan pada prinsip profesionalisme dalam
pengangkatan pegawai negeri sipil.
|
12
|
Ketentuan
Pasal 19 dihapus
|
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian berbunyi:
Pengangkatan dalam jabatan
didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian,
pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat-syarat obyektip lainnya..
|
Dalam penjelasan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tidak diuarakan secara jelas mengapa pasal 19 tersebut
dihapus.
|
13
|
Perubahan
Ketentuan Pasal 20 mengenai pertimbanagn kenaikan pangkat
|
Pasal 20
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian berbunyi:
Untuk
lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan
pangkat dan pengangkatan dalam jabatan diadakan daftar penilaian pelaksanaan
pekerjaan dan daftar urut kepangkatan.
(pertimbangan kenaikan pangkat berdasarkan daftar penilaian pelaksanaan
pekerjaan dan daftar urut kepangkatan).
|
Pasal 20
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 berbunyi:
Untuk
lebih menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan
dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
(pertimbangan
kenaikan pangkat berdasarkan penilain prestasi kerja)
|
14
|
Mengenai
perpindahan jabatan
|
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyebutkan Untuk kepentingan
pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil
dapat diadakan perpindahan jabatan dan atau perpindahan wilayah kerja.
|
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 menyebutkan Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan
dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan
jabatan, tugas, dan/atau wilayah kerja. Apabila dicermati maka perubahan
bunyi pasal tersebut tidak signifikan, hanya redaksional kalimat yang diubah
dan itu pun tidak mengubah makna dalam pasal tersebut.
|
15
|
Mengenai
kesejahteraan pegawai negeri sipil
|
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyebutkan:
Untuk meningkatkan kegairahan
bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil; Pegawai
Negeri Sipil dan keluarganya pada waktu sakit atau melahirkan, berhak
memperoleh bantuan perawatan kesehatan ;Pegawai Negeri Sipil yang meninggal
dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan.
|
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil ;Usaha kesejahteraan, meliputi program
pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan
asuransi pendidikan bagi putra putri Pegawai Negeri Sipil ;Untuk
penyelenggaraan usaha kesejahteraan, Pegawai Negeri Sipil wajib membayar
iuran setiap bulan dari penghasilannya ;Untuk penyelenggaraan program pensiun
dan penyelenggaraan asuransi kesehatan, Pemerintah menanggung subsidi dan
iuran. (program kesejahteraan pegawai negeri sipil pada Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 ialah lebih memadai karena terdapat program pensiun dan
tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi
pendidikan bagi putra putri Pegawai Negeri Sipil yang pembayarannya dilakukan
tiap bulan, disamping program asuransi kesehatan dan kematian sebagaimana
pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974).
|
16
|
Mengenai
penyelenggaraan pembinaan pegawai
|
Pasal 34
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 hanya menyebutkan bahwa Untuk menjamin
kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil, dibentuk badan yang membantu
Presiden dalam mengatur dan menyelenggarakan pembinaan Pegawai Negeri
Sipil.Apabila dicermati maka pada pasal tersebut tidak jelas badan yang
dimaksud dan tugas serta fungsinya badan yang membantu presiden dalam
manajemen pegawai negeri sipil.
|
Pada perubahan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 lebih tegas mengatur bahwa tugas manajemen Pegawai Negeri
Sipil dibentuk Badan Kepegawaian Negara yang mencakup administrasi
kepegawaian, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan den pemeliharaan
informasi kepegawaian, mendukung perumusan kebijaksanaan kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil, serta memberikan bimbingan teknis kepada unit
organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
|
17
|
Adanya sisipan Pasal 34 A diantara Pasal 34 dan 35
|
|
Pasal 34 A
(1) Untuk kelancaran
pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dibentuk Badan Kepegawaian
Daerah.
(2)
Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perangkat
Daerah dibentuk oleh Kepala Daerah”.
Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
mengatur pembentukan Badan Kepegawaian Daerah yang bertugas melakukan
manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang mana pada undang-undang
sebelumnya semua pembinaan pegawai negeri sipil dipegang oleh Pemerintah
Pusat.
|
18
|
Perubahan
Ketentuan Pasal 35
|
|
Pasal 35
(1)
Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
(2)
Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin
Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada
Badan Pertimbangan Kepegawaian.
(3)
Badan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sebenarnya Pasal 35 pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 lebih
menekankan bahwa Pegawai Negeri Sipil golongan tertentu yang dijatuhi hukuman
disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dapat
mengajukan upaya banding administratif ke Badan Pertimbangan
Kepegawaian.sedangkan pada undang-undang sebelumnya tidak mengatur ketentuan
mengenai upaya banding administratif.
|
19
|
Perubahan
Judul Bab IV dan Ketentuan Pasal 37
|
Judul Bab IV Undang-Undang Nomor8
Tahun 1974 ialah Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
|
Pada Judul Bab IV Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 ialah Manajemen anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu terjadi karena implikasi
adanya pemisahan ABRI menjadi TNI dan POLRI. Sehingga terdapat perubahan
istilah ABRI kemudian berimplikasi pula pada bunyi pasal 37 Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 yaitu:
Pasal 37
Manajemen Anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, masing-masing
diatur dengan Undang-undang tersendiri.
|