WELCOME TO MY STORY

u can see my story n share here about anything^^
Jangan berdo'a agar Tuhan menjauhkanmu dari masalah
Tapi berdo'alah agar Tuhan menguatkan hatimu untuk melalui masalah itu [!!]
"La Takhaf wa La Tahzan innallaha Ma'an"
Artinya: Jangan takut dan jangan bersedih, sesungguhnya Allah terus menerus mendampingi kita semua
Aku tidak mengatakan diriku adalah seorang ahli 'ilm (karena memang aku bukanlah ahlu 'ilmu
melainkan hanya penuntut 'ilmu), aku cuma ingin menunaikan perintah " balighul anni :)

Minggu, 26 Mei 2013

Perbandingan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian


Nama                           : Imam Candra
Nim                             : 07101001020
Fakultas                       : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan                        : Administrasi Negara
Mata Kuliah                : Perbandingan Administrasi negara
Dosen Pnegasuh          : Drs. Eko Budi Widjayanto, M.Si
No
Aspek yang dibandingkan
UU no. 8 Tahun 1974 (Orde Baru)
UU no. 43 Tahun 1999(Reformasi)
1
Ketentuan Umum Bab 1
Pada Undang-Undang Nomor  8 Tahun  1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian terdapat ketentuan mengenai definisi Pegawai Negeri, Pejabat yang berwenang, Jabatan Negeri, Atasan yang berwenang, Pejabat yang berwajib.
selain terdapat definisi Pegawai Negeri, Pejabat yang berwenang, Jabatan Negeri, Pejabat yang berwajib juga terdapat perubahan yang mengatur mengenai pejabat negara, jabatan negeri, jabatan karier,jabatan organik, manajemen pegawai negeri sipil dan tidak terdapat definisi atasan yang berwenang.
2
Komposisi Pegawai Negeri dan Pegawai Negeri Sipil





a.  Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor  8 Tahun  1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian,  ketentuan pegawai negeri meliputi: Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

b. Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 2 ayat (2)Undang-Undang Nomor  8 Tahun  1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian terdiri dari :  a. Pegawai Negeri Sipil Pusat; b. Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan c. Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
a.  yang merupakan Pegawai negeri antara lain: Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia. hal itu pengaruh adanya pemisahan  Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi TNI dan POLRI.
b.Pegawai Negeri Sipil hanya terdiri dari: Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, namun dalam undang-undang ini Di samping Pegawai Negeri sebagainiana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.
3
Netralitas Pegawai Negeri

Pegawai Negeri menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor  8 Tahun  1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. dimana dalam undang-undang ini Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri, Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
4
Kewajiban Pegawai Negeri

 PegawaiNegeri berkewajiban berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah. Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.
Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5
Hak Pegawai Negeri
 Setiap Pegawai Negeri menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya
Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya. Gaji yang diterima oleh Pegawai Negei harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya. Dalam perubahan undang-undang ini adanya persayaratan peningkatan produktivitas Pegawai Negeri dalam perolehan gaji.
6
Pegawai Negeri Yang Menjadi Pejabat Negara
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Seorang Pegawai Negara yang diangkat menjadi Pejabat Negara, di bebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
Sedangkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, mengklasifikasikan Pejabat Negara secara spesifik  terdiri dari atas :
a.       Presiden dan Wakil Presiden;
b.      Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.       Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan;
d.      Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e.       Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f.       Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g.      Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
h.      Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i.        Gubernur dan Wakil Gubernur;
j.        Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
k.      Pejabat Negara lainnya yang ditcnttikan oleh Undang- undang
Yang mana Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya Selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu tidak perlu diberhentikan dari jabatan organiknya, setelah selesai menjalankan tugasnya dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya.
7
Pembinaan pegawai negeri sipil
a.  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pada Bab III mengatur mengenai ketentuan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, yang tujuan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Pasal 12 diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pembinaan ini dilaksanakan berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja.







b.  Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa Kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh berada di tangan Presiden.
a. Sedangkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, yang sebelumnya Bab III mengenai pembinaan pegawai negeri sipil diubah menjadi manajemen pegawai negeri sipil. Yang tujuan Manajemen Pegawai Negeri Sipil tersebut sebagaimana Pasal 12 diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna. Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan tersebut diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pasa sistem prestasi kerja.

b. Sedangkan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999,  Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum. Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil, berada pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.Untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijaksanaan dan memberikan pertimbangan tertentu, dibentuk Komisi Kepegawaian Negara yang yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Komisi Kepegawaian Negara terdiri dari 2 (dua) Anggota Tetap yang berkedudukan sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi, serta 3 (tiga) Anggota Tidak Tetap yang kesemuanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Ketua dan Sekretaris Komisi Kepegawaian Negara  secara ex officio menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara. Komisi Kepegawaian Negara mengadakan sidang sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan.
8
Formasi negeri sipil
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi. Formasi tersebut ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.

9
mengenai kesempatan yang sama menjadi PNS
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa Setiap Warga Negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 bahwa Setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. setelah diamati maka terdapat perubahan redaksional pada bunyi kedua pasal tersebut, yang sebenranya inti dari kedua pasal tersebut ialah sama.

10
Adanya Penambahan Pasal 16 A antara Pasal 16 dan Pasal 17


Antara Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang 43 Tahun 1999 , ada sisipan Pasal 16 A dimana  pada pasal tersebut terdapat 2 ayat bahwa  Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan Nasional. Persyaratan, tata cara, dan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
11
Perubahan Ketentuan Pasal 17

Sebelumnya pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 terdapat  2 ayat,
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 terdapat 3 ayat yang pada pokoknya berbunyi  Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu; Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal. Pada ketentuan tersebut menitikberatkan pada prinsip profesionalisme dalam pengangkatan pegawai negeri sipil.
12
Ketentuan Pasal 19 dihapus
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian berbunyi:
Pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat-syarat obyektip lainnya..

Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tidak diuarakan secara jelas mengapa pasal 19 tersebut dihapus.

13
Perubahan Ketentuan Pasal 20 mengenai pertimbanagn kenaikan pangkat
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian berbunyi:
Untuk lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan diadakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan.
(pertimbangan kenaikan pangkat berdasarkan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan).
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 berbunyi:
 Untuk lebih menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
(pertimbangan kenaikan pangkat berdasarkan penilain prestasi kerja)

14
Mengenai perpindahan  jabatan
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyebutkan Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan dan atau perpindahan wilayah kerja.
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 menyebutkan Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan/atau wilayah kerja. Apabila dicermati maka perubahan bunyi pasal tersebut tidak signifikan, hanya redaksional kalimat yang diubah dan itu pun tidak mengubah makna dalam pasal tersebut.


15
Mengenai kesejahteraan pegawai negeri sipil
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyebutkan:
Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil; Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya pada waktu sakit atau melahirkan, berhak memperoleh bantuan perawatan kesehatan ;Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan.

Pasal 31 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil ;Usaha kesejahteraan, meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putra putri Pegawai Negeri Sipil ;Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan, Pegawai Negeri Sipil wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya ;Untuk penyelenggaraan program pensiun dan penyelenggaraan asuransi kesehatan, Pemerintah menanggung subsidi dan iuran. (program kesejahteraan pegawai negeri sipil pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ialah lebih memadai karena terdapat program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putra putri Pegawai Negeri Sipil yang pembayarannya dilakukan tiap bulan, disamping program asuransi kesehatan dan kematian sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974).
16
Mengenai penyelenggaraan pembinaan pegawai
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 hanya menyebutkan bahwa Untuk menjamin kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil, dibentuk badan yang membantu Presiden dalam mengatur dan menyelenggarakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil.Apabila dicermati maka pada pasal tersebut tidak jelas badan yang dimaksud dan tugas serta fungsinya badan yang membantu presiden dalam manajemen pegawai negeri sipil.

Pada perubahan Pasal 34 Undang-Undang Nomor  43 Tahun 1999 lebih tegas mengatur  bahwa tugas manajemen Pegawai Negeri Sipil dibentuk Badan Kepegawaian Negara yang mencakup administrasi kepegawaian, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan den pemeliharaan informasi kepegawaian, mendukung perumusan kebijaksanaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
17
Adanya sisipan Pasal 34 A diantara Pasal 34 dan 35

Pasal 34 A
(1)   Untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah.
(2)   Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perangkat Daerah dibentuk oleh Kepala Daerah”.
Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 mengatur pembentukan Badan Kepegawaian Daerah yang bertugas melakukan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang mana pada undang-undang sebelumnya semua pembinaan pegawai negeri sipil dipegang oleh Pemerintah Pusat.
18
Perubahan Ketentuan Pasal 35


Pasal 35
(1)   Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
(2)   Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
(3)   Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
            Sebenarnya Pasal 35  pada Undang-Undang Nomor  43 Tahun 1999 lebih menekankan bahwa Pegawai Negeri Sipil golongan tertentu yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan upaya banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.sedangkan pada undang-undang sebelumnya tidak mengatur ketentuan mengenai upaya banding administratif.
19
Perubahan Judul Bab IV dan Ketentuan Pasal 37

Judul Bab IV Undang-Undang Nomor8 Tahun 1974 ialah Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pada Judul Bab IV Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ialah Manajemen anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu terjadi karena implikasi adanya pemisahan ABRI menjadi TNI dan POLRI. Sehingga terdapat perubahan istilah ABRI kemudian berimplikasi pula pada bunyi pasal 37 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yaitu:
Pasal 37
Manajemen Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, masing-masing diatur dengan Undang-undang tersendiri.

                Perbandingan Sistem politik dan kinerja birokrasi pada masa Orde Baru dan masa reformasi di Indonesia.
Masa Orde Baru
Masa Reformasi
Sistem Politik
Tertutup dan Otoriter, Sistem Patron-Client sangat kentara.
Terbuka dan Demokratis, banyak aspirasi yang muncul dari masyarakat.
Kinerja Birokrasi
Administrasi yang sangat terbelit-belit, proses administrasi yang lama, tunduk dari satu perintah (komando)
Administrasi masih terbelit-belit, proses administrasi sedikit cepat, terdapat pungutan liar dari aparatur, sudah adanya tata tertib yang mengatur birokrat.
Transparansi
Sangat buruk, karena badan pengawas tunduk kepada Presiden.
Lebih baik, karena dibuat lembaga yang khusus untuk mengawasi badan transparansi.
Akuntabilitas
Sangat buruk, karena tanggungjawab langsung dengan Presiden, tanpa tanggungjawab kepada masyarakat.
Lebih baik, karena tidak hanya bertanggungjawab kepada presiden saja, tetapi tanggungjawab kepada masyarakat melalui media massa.
Efisiensi Kinerja
Inefisien terlihat dengan jelas, dan belum mampu untuk ditekan, karena partisipasi publik sama sekali belum ada, atau bisa dibilang keotoriteran soeharto menutup akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi
Kinerja belum terlalu efisien namun sedikit demi sedikit mampu ditekan, karena partisipasi publik sudah mulai terlihat, tetapi kelambanan dan kebocoran dalam anggaran pemerintah masih ada
Partisipasi Publik
Tidak ada, karena keharusan seseorang untuk mengikuti partai dari presiden yang berkuasa, selain itu pemaksaan terhadap masyarakat untuk memilih partai tertentu menyebabkan kebebasan berpartisipasi menjadi pudar.
Ada, terbukti dengan mulai banyaknya parpol, serta sudah tidak ada pengekangan yang mengharuskan masyakarat untuk memilih partai tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar