NIM : 07101001031
Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan : Administrasi Negara
Mata Kuliah : Perbandingan Sistem Negara
Dosen : Drs. Eko Budi Widjayanto M.Si
Pengertian Perbandingan
Dalam bagian
ini, ada tiga pengertian yang perlu diketahui. Pertama adalah pengertian
perbandingan yaitu perbuatan mensejajarkan sesuatu atau beberapa objek dengan
alat pembanding. Dari perbandingan ini dapat diperoleh persamaan-persamaan dan
perbedaan-perbedaan dari objek atau objek-objek tadi dengan alat pembandingnya
atau dari objek yang satu dengan objek yang lainnya.
Indonesia adalah
sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi.
Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
undang-undang. Seiring berkembangnya zaman system pemerintahan daerah pun mulai
mengalami perubahan dari era orde baru, era reformasi hingga sekarang. Baik
pada Undang-Undang, Pengertian-pengertian, Pemilihan
anggota DPRD, Pelaksanaan Otonomi
Daerah serta Ketetapan Peraturan
Daerah.
Sesuai dalam UU
No. 32 Tahun 2004, Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum. Gubernur, Bupati,
dan Walikota masing - masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang. Pemerintah daerah memperoleh
pelimpahan wewenang pemerintahan umum dari pusat.
Perbandingan
Sistem Administrasi Pemerintahan Daerah pada Orde Baru, Reformasi dan Reformasi
Ke-2
Istilah
|
Orde Baru
|
Reformasi
|
Reformasi Ke-2
|
UU
|
UU No. 5/1974
|
UU No.22/1999
|
UU No.32/2004
|
Pemerintah Pusat
|
Perangkat Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta pembantu-pembantunya
|
Perangkat NKRI yang terdiri dari
presiden beserta para menteri menurut asas desentralisasi
|
Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945
|
Desentralisasi
|
Penyerahan urusan
pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi
urusan rumah tangganya
|
Penyerahan wewenang pemerintahan
oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI
|
Penyerahan wewenang pemerintahan
oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem NKRI
|
Dekonsentrasi
|
Pelimpahan wewenang
dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat
atasnya kepada pejabat- pejabatnya di daerah
|
Pelimpahan wewenang dari pemerintah
pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di
daerah
|
Pelimpahan wewenang pemerintahan
oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada
instansi vertikal wilayah tertentu
|
Tugas pembantuan
|
Tugas untuk turut
serta dalam melaksanakan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada Pemerintah
Daerah oleh Pemerintah atau pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan
kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya
|
Penugasan dari pemerintah kepada
daerah dan desa, dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang
disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta SDM dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan
|
Penugasan dari pemerintah kepada
daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupatean/kota dan/atau
desa serta dari pemerintah kabupatean/kota kepada desa untuk melaksanakan
tugas tertentu
|
Otonomi daerah
|
Hak, wewenang dan
kewajiban dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
|
Kewenangan daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasar aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
|
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
|
Daerah otonom
|
Kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan
berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
|
Kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas wilayah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam NKRI
|
Kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintaha
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam NKRI
|
Wilayah admininstrasi
|
Lingkungan kerja
perangkat Pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan
umum di daerah
|
Wilayah kerja Gubernur selaku wakil
pemerintah
|
|
Kelurahan
|
Wilayah kerja lurah sebagai
perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan
|
||
Pemerintah daerah
|
Kepala Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
|
Kepala daerah beserta perangkat
daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah
|
Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemda
|
Pemerintahan daerah
|
Dalam
menyelenggarakan pemerintahan Daerah dibentuk Sekretariat Daerah dan Dinas -
Dinas Daerah
|
Penyelenggaraan Pemda otonom oleh
Pemda dan DPRD dan/ atau daerah kota di bawah kecamatan
|
Penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem prinsip NKRI
|
Desa
|
Kesatuan wilayah masyarakat hukum
yang memiliki kewenangan untuk mengatur menurut asas desentralisasi
|
Kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
|
|
Pemilihan anggota DPRD
|
Dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
|
Dipilih secara demokratis melalui
pemilihan umum.
|
Dipilih secara demokratis melalui
pemilihan umum.
|
Pelaksanaan Otonomi Daerah
|
Dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah
sebagai kewajiban daripada hak,
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
menekankan bahwa Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
|
Ketetapan Peraturan Daerah
|
Peraturan Daerah ditetapkan disahkan
oleh pejabat yang berwenang.
|
Peraturan Daerah ditetapkan oleh
Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan
Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
|
Perda ditetapkan
oleh kepala daerah setelah mendapat
persetujuan bersama DPRD.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar