WELCOME TO MY STORY

u can see my story n share here about anything^^
Jangan berdo'a agar Tuhan menjauhkanmu dari masalah
Tapi berdo'alah agar Tuhan menguatkan hatimu untuk melalui masalah itu [!!]
"La Takhaf wa La Tahzan innallaha Ma'an"
Artinya: Jangan takut dan jangan bersedih, sesungguhnya Allah terus menerus mendampingi kita semua
Aku tidak mengatakan diriku adalah seorang ahli 'ilm (karena memang aku bukanlah ahlu 'ilmu
melainkan hanya penuntut 'ilmu), aku cuma ingin menunaikan perintah " balighul anni :)

Minggu, 27 Mei 2012

APBN (tugas pak Alamsayh S.IP., M.Si)

Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
  1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
  2. Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
  3. Inflasi (%)
  4. Nilai tukar rupiah per USD
  5. Suku bunga SBI 3 bulan (%)
  6. Harga minyak indonesia (USD/barel)
  7. Produksi minyak Indonesia (barel/hari)

Teori mengenai APBN

Fungsi APBN

APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
  • Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  • Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
  • Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  • Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Prinsip penyusunan APBN

Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Azas penyusunan APBN

APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
  • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan
  • Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara

Referensi

  1. ^ DPR RI (APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang. • APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.oakwoakaokokaw • Penyusunan Rancangan APBN, berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.). "UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara" (pdf). Pasal 15 Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan. Diakses pada 7 januari 2010.
  2. ^ DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010" (pdf). Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI. Diakses pada 7 januari 2010.
FILOSOFI ANGGARAN
Anggaran diperlukan untuk menjamin eksistensi Negara dan membiayai pengelolaan Negara. 

PENGERTIAN ANGGARAN
Anggaran adalah pernyataan tentang penerimaan dan pengeluaran dan diharapkan terjadi dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang serta realisasinya di masa lalu.

TUJUAN NEGARA MEMBUAT APBD
APBD diperlukan untuk menciptakan keteraturan sosial, menjamin hak-hak masyarakat dan terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat
.
DASAR HUKUM TENTANG KEUANGAN NEGARA
§        UU no.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
§        PP no.58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
§        Permandagri no.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Negara

PENDEKATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN MENURUT UU NO.25 TAHUN 2004
§  POLITIK (pilihan public)
§  PARTISIPATIF ( musrenbang)
§  TEKNOKRATIK (metode perencanaan oleh BAPPEDA)
§  TOP-DOWN & BOTTOM-UP (perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan)
FUNGSI ANGGARAN, BERDASARKAN PASAL 3 AYAT (4) UU NO 17 TAHUN 2003
§  Fungsi Otoritas = anggaran harus menjadi dasar dalam melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan
§  Fungsi perencanaan = nggaran menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun bersangkutan
§  Fungsi pengawasan = anggaran menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
§  Fungsi alokasi = anggaran harus diarahkan untuk mengurangi dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
§  Fungsi distribusi = kebijakan anggaran harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
§  Fungsi stabilisasi = anggaran menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian


NO
TAHAPAN
PELAKU
OUTPUT
1
Musrenbangkel/des
Komponen masyarakat, kepala desa dan aparat desa, camat dan aparatnya, kepala puskesmas, LSM, kepala sekolah
Dokumen RKPDes
2
Musrenbangcam
Delegasi desa/kel, ORMAS tingkat kec., bapeda, perwakilan SKPD, kepala cabang SKPD, kepala unit pelayanan ditingkat kec., anggota DPRD dari dapil setempat, camat dan aparatnya, LSM, tenaga ahli (jika dibutuhkan)
Daftar prioritas kegiatan pembangunan ditingkat kecamatan
3
Forum SKPD
Delegasi kecamatan, organisasi sektoral, (missal dewan pendidikan), kepala SKPD, kepala dan pejabat bapeda, anggota DPRD dan mitra masing-masing SKPD, LSM dengan bidang kerja yang sesuai dengan SKPD, ahli.
RENJA SKPD
4
Musrenbangkot/kab
Delegasi musrenbangcam, delegasi forum SKPD, SKPD, DPRD, LSM tingkat kabupaten, PT, perwakilan bapeprop, tim penyusun RKPD, tim penyusun renja SKPD, panggar eksekutif maupun legislatif
Dokumen yang berisi masukan utama untuk pemutakhiran RKPD
5
Penyusunan RKPD
Tim anggaran pemerintah daerah
RKPD
6
Penyampaian rancangan KUA dari kepala daerah kepada DPR
Kepala daerah dan DPRD
-
7
KUA disepakati antara kepala daerah dengan DPRD
Kepala daerah dan DPRD
Nota kesepakatan KUA
8
Penyampaian PPAS ke DPRD
Kepala daerah dan DPRD
-
9
PPAS disepakati antara kepala daerah dan DPRD
Kepala daerah dan DPRD
Nota kesepakatan KUA
10
Penetapan pedoman penyusunan RKA SKPD
Kepala daerah
SF kepala daerah tentang pedomanpenyusunan RKA SKPD
11
Penyusunan RKA SKPD
SKPD
RKA SKPD
12
Sosialisasi raperda APBD
TPAD
Masyarakat mengetahui hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan APBD
13
Penyampaian raperda APBD kepada DPR
Kepala daerah dan DPRD
-
14
Pembahasan raperda APBD
Pemdan dan DPRD (sesuai tatib masing-masing)
-
15
Pengambilan keputusan terhadap RAPBD
Kepala daerah dan DPRD
APBD
16
Penetapan hasil evaluasi
Gubernur untuk kab/kota dan mendagri untuk provinsi
APBD yang sudah dievaluasi
17
Penetapan perda dan raper penjabaran APBD bila sesuai dengan hasil evaluasi
Kepala daerah dan DPRD
Perda APBD


STRUKTUR APBD BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006
§  PENDAPATAN DAERAH
§  BELANJA DAERAH
§  PEMBIAYAAN DAERAH
PENGERTIAN ANALISIS APBD
Analsis APBD adalah metode untuk menilai wajah APBD dengan mengkaitkan antara isi APBD, fungsi yang dimiliki dengan realita yang terjadi.
YANG PERLU DISIAPKAN DALAM ANALISIS APBD:
§  Dokumen perencanaan daerah (RPJP,RPJM,RKPD,KUA,dokumen prioritas dan plafon anggaran)
§  PERDA APBD
§  APBD
§  APBD perubahan
§  RKA-SKPD (rencana kerja dan anggaran SKPD)
§  DPA SKPD (dokumen pelaksanaan anggaran SKPD)
§  Laporan hasil pemeriksaan BPK
§  Laporan hasil audit banwasda
§  Dokumen hasil musrenbangdes, musrenbangcm, renja SKPD, musrenbangkab/kot
JENIS ANALISIS
§  ANALISIS UMUM adalah melihat kinerja APBD secara keseluruhan meliputi analisis terhadap pendapatan dan analisis belanja APBD secara keseluruhn
§  ANALISIS KHUSUS adalah analisis yang dilakukan dengan persepektif sektoral, program, ataupun berdasar persepektif tertentu.

ANALISIS UMUM
§  PENDAPATAN/PENERIMAN
1.      KOMPARASI
a.       (jumlah penerimaan antar tahun)
b.      Antar sumber penerimaan, missal DAU dan PAD
2.      Melihat sumber terbesar dari PAD (PAD atau DAU)
3.      Melihat apakah terjadi rasionalisasi penerimaan (perkiraan potensi penerimaan dan hasilnya)
4.      Menemukan ada tidaknya kejanggalan (aspek hukum, aspek ekonomi/keuangan dinas/kantor yang disinyalir penghasil PAD, aspek keadilan sosial)
§  PENGELUARAN/BELANJA
1.      KOMPARASI (antar pos belanja, pos penerimaan dengan pos belanja)
2.      Melihat ke pos manaalokasi belanja disalurkan dalam jumlah paling besar
3.      Menemukan ada tidaknya kejanggalalan (secara hukum, ekonomi/keuangan, keadilan sosial dan kepantasan)
ANALISIS KHUSUS
Adapun dokumen yang dianalisis adalah RKA-SKPD yang dilihat dari tiga aspek:
§  KEBIJAKAN
§  KEUANGAN
§  SOSIAL (keadilan dan kepantasan)
ASAS-ASAS UMUM PENGELOLAAN NEGARA
·        Asas tahunan
·        Asas universalitas
·        Asas kesatuan
·        Asas spesialitas
·        Akuntabilitas berorientasi pada hasil
·        Profesionalitas
·        Proporsionalitas
·        Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Negara
·        Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksaan yang bebas dan mandiri

    Pendekatan (Penjelasan Umum UU No.17 Tahun 2003) Pendekatan yang digunkaan dalam merumuskan keuangan Negara adalah dari sisi:

1.      Obyek
Keuangan Negara meliputi semua  hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter an pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dngan pelaksanaan dan kewajiban tersbut.
2.      Subyek
Keuangan negara meliputi seluruh objek sebagaimna angka 1)di atas yang dimiliki Negara dan/atau dikuasai oleh Pemerinta Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara /Daerah, dan badan lain yang ada kaitanya dengan keuangan Negara.
3.      Proses
Keuangan negara mencakup eluruh rangkaian kegiatan ang berkaitan mulai dari perumusan kebijakan dan penganbilan keputuan sampai dengen pertanggunjawaban.
4.      Tujuan
Keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana disebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.

Kekuasaan Pengelola Keuangan Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan, memegang  kekuasaan pengelolaan keuangan negara meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus.
a.       Kewenangan yang Bersifat Umum
Kewenangan ini meliputi penetpan arah, kebijakan umum strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman dan pertanggungjawaban APBN, enetapan pedoman penyusunan rencana kerja Kementrian Negara/Lembaga, penetaan gaji dan tunjangan,serta pedoman pengelolaan penerimaan negara. Lembaga dalam hal ini adalah Lebaga Negara dan LPND
.
b.      Kewenangan yang Bersifat Khusus
s   Kewenangan ini meliputi keputusan/kebijakan teknis ang berkaitan dengan pengelolaan APBN, keptusan rincian APBN, keputusan dana pertimbangan, dan penghapusan set dan piutang negara.

sumber: materi-materi matakuliah Keuangan Negara
            materi-materi matakuliah Administrasi Keungan Negara
            buku 'Manajemen Keuangan'
            buku 'Keuangan Internasional dan Nasioal'

Tidak ada komentar:

Posting Komentar