Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
- Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
- Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
- Inflasi (%)
- Nilai tukar rupiah per USD
- Suku bunga SBI 3 bulan (%)
- Harga minyak indonesia (USD/barel)
- Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Teori mengenai APBN
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Referensi
- ^ DPR RI (APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang. • APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.oakwoakaokokaw • Penyusunan Rancangan APBN, berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.). "UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara" (pdf). Pasal 15 Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan. Diakses pada 7 januari 2010.
- ^ DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010" (pdf). Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI. Diakses pada 7 januari 2010.
Anggaran diperlukan
untuk menjamin eksistensi Negara dan membiayai pengelolaan Negara.
PENGERTIAN ANGGARAN
Anggaran adalah
pernyataan tentang penerimaan dan pengeluaran dan diharapkan terjadi dalam
jangka waktu tertentu di masa yang akan datang serta realisasinya di masa lalu.
TUJUAN NEGARA MEMBUAT
APBD
APBD diperlukan untuk
menciptakan keteraturan sosial, menjamin hak-hak masyarakat dan
terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat
.
DASAR HUKUM TENTANG
KEUANGAN NEGARA
§ UU
no.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
§ PP
no.58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
§ Permandagri
no.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Negara
PENDEKATAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN MENURUT UU NO.25 TAHUN 2004
§ POLITIK
(pilihan public)
§ PARTISIPATIF
( musrenbang)
§ TEKNOKRATIK
(metode perencanaan oleh BAPPEDA)
§ TOP-DOWN
& BOTTOM-UP (perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan)
FUNGSI ANGGARAN,
BERDASARKAN PASAL 3 AYAT (4) UU NO 17 TAHUN 2003
§ Fungsi
Otoritas = anggaran harus menjadi dasar dalam melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang bersangkutan
§ Fungsi
perencanaan = nggaran menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan
kegiatan pada tahun bersangkutan
§ Fungsi
pengawasan = anggaran menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
§ Fungsi
alokasi = anggaran harus diarahkan untuk mengurangi dan pemborosan sumber daya,
serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
§ Fungsi
distribusi = kebijakan anggaran harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
§ Fungsi
stabilisasi = anggaran menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian
NO
|
TAHAPAN
|
PELAKU
|
OUTPUT
|
1
|
Musrenbangkel/des
|
Komponen
masyarakat, kepala desa dan aparat desa, camat dan aparatnya, kepala
puskesmas, LSM, kepala sekolah
|
Dokumen
RKPDes
|
2
|
Musrenbangcam
|
Delegasi
desa/kel, ORMAS tingkat kec., bapeda, perwakilan SKPD, kepala cabang SKPD,
kepala unit pelayanan ditingkat kec., anggota DPRD dari dapil setempat, camat
dan aparatnya, LSM, tenaga ahli (jika dibutuhkan)
|
Daftar
prioritas kegiatan pembangunan ditingkat kecamatan
|
3
|
Forum
SKPD
|
Delegasi
kecamatan, organisasi sektoral, (missal dewan pendidikan), kepala SKPD,
kepala dan pejabat bapeda, anggota DPRD dan mitra masing-masing SKPD, LSM
dengan bidang kerja yang sesuai dengan SKPD, ahli.
|
RENJA
SKPD
|
4
|
Musrenbangkot/kab
|
Delegasi
musrenbangcam, delegasi forum SKPD, SKPD, DPRD, LSM tingkat kabupaten, PT,
perwakilan bapeprop, tim penyusun RKPD, tim penyusun renja SKPD, panggar
eksekutif maupun legislatif
|
Dokumen
yang berisi masukan utama untuk pemutakhiran RKPD
|
5
|
Penyusunan
RKPD
|
Tim
anggaran pemerintah daerah
|
RKPD
|
6
|
Penyampaian
rancangan KUA dari kepala daerah kepada DPR
|
Kepala
daerah dan DPRD
|
-
|
7
|
KUA
disepakati antara kepala daerah dengan DPRD
|
Kepala
daerah dan DPRD
|
Nota
kesepakatan KUA
|
8
|
Penyampaian
PPAS ke DPRD
|
Kepala
daerah dan DPRD
|
-
|
9
|
PPAS
disepakati antara kepala daerah dan DPRD
|
Kepala
daerah dan DPRD
|
Nota
kesepakatan KUA
|
10
|
Penetapan
pedoman penyusunan RKA SKPD
|
Kepala
daerah
|
SF
kepala daerah tentang pedomanpenyusunan RKA SKPD
|
11
|
Penyusunan
RKA SKPD
|
SKPD
|
RKA
SKPD
|
12
|
Sosialisasi
raperda APBD
|
TPAD
|
Masyarakat
mengetahui hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat dalam
pelaksanaan APBD
|
13
|
Penyampaian
raperda APBD kepada DPR
|
Kepala
daerah dan DPRD
|
-
|
14
|
Pembahasan
raperda APBD
|
Pemdan
dan DPRD (sesuai tatib masing-masing)
|
-
|
15
|
Pengambilan
keputusan terhadap RAPBD
|
Kepala
daerah dan DPRD
|
APBD
|
16
|
Penetapan
hasil evaluasi
|
Gubernur
untuk kab/kota dan mendagri untuk provinsi
|
APBD
yang sudah dievaluasi
|
17
|
Penetapan
perda dan raper penjabaran APBD bila sesuai dengan hasil evaluasi
|
Kepala
daerah dan DPRD
|
Perda
APBD
|
STRUKTUR APBD
BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006
§ PENDAPATAN
DAERAH
§ BELANJA
DAERAH
§ PEMBIAYAAN
DAERAH
PENGERTIAN ANALISIS
APBD
Analsis APBD adalah
metode untuk menilai wajah APBD dengan mengkaitkan antara isi APBD, fungsi yang
dimiliki dengan realita yang terjadi.
YANG PERLU DISIAPKAN
DALAM ANALISIS APBD:
§ Dokumen
perencanaan daerah (RPJP,RPJM,RKPD,KUA,dokumen prioritas dan plafon anggaran)
§ PERDA
APBD
§ APBD
§ APBD
perubahan
§ RKA-SKPD
(rencana kerja dan anggaran SKPD)
§ DPA
SKPD (dokumen pelaksanaan anggaran SKPD)
§ Laporan
hasil pemeriksaan BPK
§ Laporan
hasil audit banwasda
§ Dokumen
hasil musrenbangdes, musrenbangcm, renja SKPD, musrenbangkab/kot
JENIS ANALISIS
§ ANALISIS
UMUM adalah melihat kinerja APBD secara keseluruhan meliputi analisis terhadap
pendapatan dan analisis belanja APBD secara keseluruhn
§ ANALISIS
KHUSUS adalah analisis yang dilakukan dengan persepektif sektoral, program,
ataupun berdasar persepektif tertentu.
ANALISIS
UMUM
§ PENDAPATAN/PENERIMAN
1.
KOMPARASI
a. (jumlah
penerimaan antar tahun)
b. Antar
sumber penerimaan, missal DAU dan PAD
2.
Melihat sumber terbesar dari PAD (PAD atau DAU)
3.
Melihat apakah terjadi
rasionalisasi penerimaan (perkiraan potensi penerimaan dan hasilnya)
4.
Menemukan ada tidaknya kejanggalan
(aspek hukum, aspek ekonomi/keuangan dinas/kantor yang disinyalir penghasil
PAD, aspek keadilan sosial)
§ PENGELUARAN/BELANJA
1.
KOMPARASI (antar pos belanja, pos
penerimaan dengan pos belanja)
2.
Melihat ke pos manaalokasi belanja
disalurkan dalam jumlah paling besar
3.
Menemukan ada tidaknya
kejanggalalan (secara hukum, ekonomi/keuangan, keadilan sosial dan kepantasan)
ANALISIS
KHUSUS
Adapun dokumen yang
dianalisis adalah RKA-SKPD yang dilihat dari tiga aspek:
§ KEBIJAKAN
§ KEUANGAN
§ SOSIAL
(keadilan dan kepantasan)
ASAS-ASAS UMUM
PENGELOLAAN NEGARA
·
Asas tahunan
·
Asas universalitas
·
Asas kesatuan
·
Asas spesialitas
·
Akuntabilitas berorientasi pada hasil
·
Profesionalitas
·
Proporsionalitas
·
Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan
Negara
·
Pemeriksaan keuangan oleh badan
pemeriksaan yang bebas dan mandiri
Pendekatan (Penjelasan Umum UU No.17 Tahun 2003) Pendekatan yang digunkaan dalam merumuskan keuangan Negara adalah dari sisi:
Pendekatan (Penjelasan Umum UU No.17 Tahun 2003) Pendekatan yang digunkaan dalam merumuskan keuangan Negara adalah dari sisi:
1.
Obyek
Keuangan
Negara meliputi semua hak dan kewajiban
Negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam
bidang fiskal, moneter an pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, serta
segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubung dngan pelaksanaan dan kewajiban tersbut.
2.
Subyek
Keuangan
negara meliputi seluruh objek sebagaimna angka 1)di atas yang dimiliki Negara
dan/atau dikuasai oleh Pemerinta Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara
/Daerah, dan badan lain yang ada kaitanya dengan keuangan Negara.
3.
Proses
Keuangan
negara mencakup eluruh rangkaian kegiatan ang berkaitan mulai dari perumusan
kebijakan dan penganbilan keputuan sampai dengen pertanggunjawaban.
4.
Tujuan
Keuangan
negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan
dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana disebut di atas dalam
rangka penyelenggaraan pemerintah.
Kekuasaan Pengelola
Keuangan Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus.
a.
Kewenangan yang Bersifat Umum
Kewenangan
ini meliputi penetpan arah, kebijakan umum strategi, dan prioritas dalam
pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman dan pertanggungjawaban APBN,
enetapan pedoman penyusunan rencana kerja Kementrian Negara/Lembaga, penetaan
gaji dan tunjangan,serta pedoman pengelolaan penerimaan negara. Lembaga dalam
hal ini adalah Lebaga Negara dan LPND
.
.
b.
Kewenangan yang Bersifat Khusus
s Kewenangan ini meliputi keputusan/kebijakan teknis ang berkaitan dengan pengelolaan APBN, keptusan rincian APBN, keputusan dana pertimbangan, dan penghapusan set dan piutang negara.
s Kewenangan ini meliputi keputusan/kebijakan teknis ang berkaitan dengan pengelolaan APBN, keptusan rincian APBN, keputusan dana pertimbangan, dan penghapusan set dan piutang negara.
sumber: materi-materi matakuliah Keuangan Negara
materi-materi matakuliah Administrasi Keungan Negara
buku 'Manajemen Keuangan'
buku 'Keuangan Internasional dan Nasioal'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar