WELCOME TO MY STORY

u can see my story n share here about anything^^
Jangan berdo'a agar Tuhan menjauhkanmu dari masalah
Tapi berdo'alah agar Tuhan menguatkan hatimu untuk melalui masalah itu [!!]
"La Takhaf wa La Tahzan innallaha Ma'an"
Artinya: Jangan takut dan jangan bersedih, sesungguhnya Allah terus menerus mendampingi kita semua
Aku tidak mengatakan diriku adalah seorang ahli 'ilm (karena memang aku bukanlah ahlu 'ilmu
melainkan hanya penuntut 'ilmu), aku cuma ingin menunaikan perintah " balighul anni :)

Minggu, 27 Mei 2012

KORELASI ANTARA KORUPSI DAN REFORMASI BIROKRASI


Nama                           : Habibah Juniarti
NIM                            : 07101001031
Fak/Jur                        : ISIP/AN
Mata Kuliah                : Ekologi Administrasi
Dosen Pengasuh          : Drs. Gatot Budiarto, MS


Good Governance adalah tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Terkait dengan itu, pemerintah yang bersih (clean government) dan bebas KKN. Reformasi Birokrasi merupakan perubahan signifikan elemen-elemen birokrasi, antara lain kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas aparatur, pengawasan, dan pelayanan publik. Beberapa contoh reformasi, birokrasi, misalnya reformasi kelembagaan dan kepegawaian, keuangan, perbendaharaan, perencanaan dan penganggaran, keimigrasian, kepabeanan, perpajakan, pertanahan, dan penanaman modal. Hal yang penting dalam reformasi birokrasi adalah perubahan mind-set dan culture-set serta pengembangan budaya kerja. Reformasi Birokrasi diarahkan pada upaya-upaya mencegah dan mempercepat pemberantasan korupsi, secara berkelanjutan, dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa (good governance), pemerintah yang bersih (clean government), dan bebas KKN.
Dalam Ekologi Administrasi permasalahan korelasi antara korupsi dan reformasi birokrasi ini dapat di analisis melalui beberapa pendekatan yaitu, lingkungan umum, lingkungan khusus, pengaruh input, output, serta strategi terhadap pemecahan masalahnya.
            Lingkungan umum, yaitu lingkungan yang mempengaruhi administrasi secara tidak langsung atau kurang dirasakan secara langsung seperti keadaan ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Berkaitan dengan hal tersebut dalam hal ini lingkungan umum mencakup Kendala terbesar yang harus dihadapi dalam melakukan reformasi birokrasi adalah masih kuatnya budaya feodalisme dan perilaku korup di birokrasi. Hal ini merata mulai dari tataran tertinggi sampai pada tataran staf biasa. Bahkan sepertinya, perilaku korup dan budaya feodal sudah menjadi hakikat birokrasi. Selain itu, daya tarik politik yang melekat di tubuh birokrasi pemerintahan sebagai akibat dari politisasi birokrasi yang terjadi.
Selanjutnya berkaitan dengan lingkungan khusus yaitu lingkungan yang mempengaruhi secara langsung terhadap administrasi seperti pemerintah, kelompok penekan, asosiasi maupun kelompok-kelompok lainnya. Berkaitan dengan hal ini adalah, Pemerintah RI, dalam hal ini pemerintah berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui tindakan langsung maupun melalui kebijakan- kebijakan yang akan dibuat. Dalam menangani kasus korupsi, pemerintah harus menentukan prioritas dari kasus yang harus diselesaikan terlebih dahulu, jangan membiarkan kasus menumpuk dan akhirnya tidak mendapat kejelasan dan penyelesaian yang tuntas.
               Para aktor politik mengemban amanah besar untuk masyarakat, yakni melindungi dan mensejahterkan mereka. Terkadang terlihat bahwa telah terjadi perubahan prioritas dalam tubuh elite politik, yang seharusnya memanfaatkan ilmu dan kekuasaan yang dimiliki untuk kesejahteraan dan pembangunan bangsa, melainkan memanfaatkan kepercayaan rakyat dengan menggunakan kekuasaan untuk menggerogoti pundi- pundi Negara yang sebagian besar merupakan hak rakyat.
               Lembaga BPK Lembaga BPK juga berperan penting dalam usaha memberantas korupsi, yakni melalui pengawasan internal dan eksternal birokrasi. Namun, temuan BPK ini harus mendapat tindak lanjut oleh pemerintah. Yang terjadi pada saat ini, setelah adanya temuan tersebut terdapat upaya-upaya untuk menyembunyikan kasus tersebut, kemungkinan kasus tersebut melibatkan para aktor politik.
               Masyarakat Masyarakat harus mengambil peranan dalam pemberantasan korupsi, baik dengan mengawasi, ataupun menyuarakan secara langsung/ tidak langsung aspirasinya. Selain itu frame masyarakat terhadap anggapan bahwa gaji PNS besar harus di ubah, agar tidak adanya upaya yang tidak wajar untuk mendapatkan jabatan di dalam birokrasi.
              Selanjutnya Input yang Menyebabkan Reformasi Terganggu, Saya berpendapat, apabila masih ada kasus korupsi di kementerian khususnya pada level PNS karier, itu berarti pemerintah belum bisa membuat kementerian sebagai sebuah sistem birokrasi reformasi yang baik. Pemerintah maupun unit-unit pelaksana kebijakan membuat design perekrutan yang memungkinkan ada permainan uang di sana. Sekarang menjadi seorang PNS saja harus memberikan uang, ada proyek harus ada uang lobby, seharusnya dibuat sistem seleksi dari awal yang bebas dari KKN bahkan permainan uang. Sayangnya permainan uang itu sulit dibuktikan, saya juga menilai, apabila ada sebuah tender proyek di bawah sebuah lembaga kementerian, maka tender harus dilaksanakan secara terbuka kepada publik, agar publik bisa mengkontrolnya,
Sampai saat ini kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap pemerintah masih berada pada posisi yang sedemikian rendah. Dalam pandangan masyarakat, sederhananya, pemerintah yang dimaksud mengacu kepada para PNS yang duduk dan ada di kantor-kantor pemerintahan. PNS ini bahkan terkadang diposisikan sebagai ‘musuh bersama’ lantaran perilaku mereka yang lebih sebagai tuan ketimbang pelayan masyarakat.
Begitu juga Output yang Menyebabkan Reformasi Terganggu Ada pameo yang berkembang dikalangan masyarakat bahwa PNS memiliki budaya kerja yang berkebalikan dari hal-hal yang lazim di masyarakat. Pameo tersebut adalah; (a) Kalau bisa dipersulit, buat apa dipermudah; (b) Kalau bisa berbayar, buat apa digratiskan; dan (c) Kalau bisa diperlambat, buat apa dipercepat. Serta berbagai macam pameo sejenis yang sifatnya negatif.
Begitu juga mengenai penambahan gaji PNS yang dirasakan bukannya menambah kualitas kinerja, malah membuat para aktor yang bersangkutan seolah bermalas-malasan. Hal ini tidak bisa dipungkiri keberadaannya, namun ini juga tidak bisa menjadi alasan untuk mengatakan bahwa hal seperti ini merupakan hakekat dari birokrasi pemerintahan. Hal seperti ini adalah anomali dalam kehidupan PNS. Sebab itulah maka upaya untuk melakukan reformasi birokrasi tidak bisa ditunda lagi, anasir-anasir negatif dalam tubuh birokrasi perlu segera disingkirkan.
Spirit utama reformasi birokrasi di Indonesia adalah terciptanya penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebab birokrasi yang sarat dengan perilaku KKN, diyakini sebagai salah satu penyebab keterpurukan bangsa ke dalam kubangan krisis mutlidimensional. Hal ini pula yang membuat negara ini terkesan lamban dan gagap dalam menjawab tuntutan dan kebutuhan publik yang menjadi tanggung jawab birokrasi.
Berikut rangkuman terhadap permasalahan yang terjadi antara korelasi korupsi dan reformasi birokrasi beserta solusi yang dapat menjadikan jawaban atas kekhawatiran selama ini:
Empat Masalah, Tujuh Kelemahan, dan Lima Prasyarat Empat masalah, terdiri atas (1) berbagai keluhan masyarakat kurang direspons aparatur; (2) belum ada data awal yang pasti dan sama; (3) tolok ukur keberhasilan belum jelas; dan (4) belum ada analisis yang jelas mengapa pemberantasan korupsi sejak era Presiden Soekarno, Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri, sampai Susilo Bambang Yudhoyono belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan.
 Tujuh kelemahan yang menonjol: (1) lemahnya kehendak pemerintah atau political will/government will; (2) belum ada kesamaan persepsi dan pemahaman tentang visi, misi, tujuan dan rencana tindak tidak jelas; (3) kurang memanfaatkan teknologi informasi (e-government, e-procurement, information technology) dalam pemberantasan KKN; (4) belum ada kesepakatan menerapkan SIN (single identification/identity number) tentang data kepegawaian, asuransi kesehatan, taspen, pajak, tanah, imigrasi, bea-cukai, dan yang terkait lainnya; (5) masih banyak duplikasi, pertentangan, dan ketidakwajaran  peraturan perundang-undangan (ambivalen dan multi-interpreted); (6) kelemahan dalam criminal justice system (sistem penanggulangan kejahatan); penanggulangan kejahatan (criminal policy) belum efektif menggunakan media masa dan media elektronika, kurangnya partisipasi masyarakat, sanksi terlalu ringan dan tidak konsisten, dan criminal policy belum dituangkan secara jelas dalam bentuk represif (criminal justice system), preventif (prevention without punishment), dan pencegahan dini (detektif); dan (7) belum ada konsistensi yang didukung kesungguhan atau keseriusan pemerintah dalam pemberantasan KKN. 
Lima prasyarat keberhasilan pemberantasan korupsi: (1) deregulasi peraturan perundang-undangan yang memberi peluang KKN dan ada kehendak yang sungguh-sungguh dan serius untuk memberantas korupsi (Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu komitmen yang harus ditindaklanjuti dengan tindakan nyata). (2) sistem dan mekanisme pelayanan publik yang memanfaatkan teknologi informasi (TI):  e-government, e-procurement, e-office, e-business. (3) penerapan dan pemanfaatan SingleIdentification/Identity Number (SIN) untuk setiap urusan masyarakat yang diharapkan mampu mengurangi peluang penyalahgunaan. (4) peraturan perundang-undangan yang saling menunjang dan memperkuat; dan (5) penataan atau pembaharuan Criminal Justice System (CJS) yang memadai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar